Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta dan daerah penyangganya seperti Bekasi, sejak pekan lalu pada Selasa (8/2/2022), tidak menyurutkan warga untuk tetap beraktivitas di menggunakan moda transportasi umum seperti KRL Commuterline.
saat ini seluruh pengguna KRL wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau menggunakan scan kode QR di aplikasi Peduli Lindungi saat akan naik KRL. Dengan adanya perubahan syarat perjalanan ini, KAI Commuter melakukan antisipasi dengan memaksimalkan layanan KRL pada jam sibuk.